Penerapan Aturan Hukum Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering Crime)
Studi Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2024/PN Btm
DOI:
https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.968Keywords:
Criminal Elements, Inverted Pyramid Scheme, Money Laundering CrimeAbstract
Money Laundering Crimes can be damaging for the finance, the provision written in The Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. History of this crime came from “dirty money” or “illicit money”. Basically, the motive for the occurrence of money laundering comes from money resulting from criminal acts previously, as explained in Article 2 paragraph (1) of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. The purpose of this research is to knowing The Magistrate Authority in order to do Reverse Burden in Money Laundering criminal cases. Using qualitative research methods and normative legal research. Using Normative Legal Research and employing Qualitative Research Methods. The Criminal Justice Process according to Procedure Code.
Downloads
References
Aditya, U. R. (2014). Asas dan tujuan pemidanaan dalam perkembangan teori pemidanaan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister Semarang.
Fuadi, G., Putri, W. F., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1), 58.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (n.d.).
Kristiawanto. (2023). Pengantar memahami tindak pidana pencucian uang (money laundering) (hlm. 117). Makassar: Nasmedia.
Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Refleksi Hukum, 5(2), 204.
Mahkamah Agung. (2013). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Priyatno, H., & Kristian. (2023). Tindak pidana pencucian uang. Jakarta: Kencana.
Puanandini, D. A., Taufiqurrahmawati, H., & Azhari, A. F. N. (2024). Strategi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum dan kebijakan nasional. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 99.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Pelaporan Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Putra, B. (2023). Sistem pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Jurnal Locus: Penelitian dan Pengabdian, 2(8), 748.
Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2024/PN Btm. (n.d.).
Renggong, R. (2016). Hukum pidana khusus: Memahami delik-delik di luar khusus. Jakarta: Kencana Divisi Prenadamedia Group.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Simanjuntak, E. L. (2020). Penegakan hukum lintas yuridiksi terhadap pelaku pencucian uang di ASEAN melalui mutual legal assistance. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 29.
Sinaga, D. (2018). Kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidana dalam negara hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media.
Sutedi, A. (2008). Tindak pidana pencucian uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Yurizal. (2017). Tindak pidana pencucian uang (money laundering). Malang: Media Nusa Creative.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


