Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Atas Perkara Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak

(Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Lahat)

Authors

  • Veronika Niken Larantukan Universitas Nusa Cendana
  • Debi F. Ng. Fallo Universitas Nusa Cendana
  • Orpa G. Manuain Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.239

Keywords:

Judge's Decision, Child Intercourse, Judge's Consideration, Justice

Abstract

Crimes against children that are rampant today are immoral crimes, namely sexual intercourse. In several cases of criminal acts of intercourse against children, there are often differences between the laws and regulations and the application of the law in the judge's decision. The research method used is Normative formulation of the problem as follows: (1) What is the basis of the judge's legal considerations in imposing punishment on child perpetrators of the crime of sexual intercourse in decision number: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat? (2) Is the judge's decision fair for child victims of the crime of sexual intercourse in decision number: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat?. The results showed that: (1) The basis of the judge's consideration includes juridical and non-juridical considerations. Juridical considerations include: 1) The indictment of the public prosecutor 2) Witness testimony 3) Statement of the defendant 4) Evidence 5) Articles charged. Non-juridical considerations, which are the basis for the judge's consideration, have 2 (two)categories, namely: Philosophical aspects include: a)The nature of the criminal offense (whether it is a serious or minor criminal offense), b)The threat of punishment for the criminal offense, the circumstances and atmosphere at the time of committing the criminal offense (which provide and alleviate), c)The defendant's personality whether he is a criminal who has been repeatedly convicted or a criminal for this one time only, unwritten law and the values that live in society, b) Taking into account the presence or absence of peace, guilt, the role of victims, c) Community factors, namely the environment where the law applies or is applied, d) Community factors, namely the environment where the law applies or is applied, e) Cultural factors, namely as a result of the work of creation and taste based on human spirit

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak tabir hukum: suatu kajian filosofis dan sosiologis. (2002).Siregar, Bismar. Bunga Rampai Karangan Tersebar. Rajawali, 1989.

Apong, Herlina. 2014. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi." Jakarta: Unicef.

Chazawi, Adami. 2013. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative Diandika.

Kamil, Ahmad. 2008. Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia.

Made Agus Indra, and I. Ketut Sudantra. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Anak. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Makarao, Mohammad Taufik. 2013. Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

R Wiyono, S. H. 2015. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia.Kencana.

R Wiyono, S. H. 2022. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif.

Santoso, Agus. 2012. Hukum, moral dan keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum.

Soesilo, Raden. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Tirtaamidjaja, M. H. 1955. Pokok-pokok hukum pidana.

Wahid, Abdul, Muhammad Irfan, and Lili Rasjidi. 2001 Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: advokasi atas hak asasi perempuan.

Peraturan Perundang-undangan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582)

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

Jurnal

Alifia, Wiranisa. "Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan No. 55/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Tjk)." (2023)

Erdianti, Ratri Novita. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol.1. UMMPress.

Islamy, Fira Cahya. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Putusan No: 38/PID. SUS/2013/PN. KD. MN.).” Diss. Brawijaya University, 2015.

Mulyadi, Lilik. 2010. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoretis dan praktik peradilan: perlindungan korban kejahatan, sistem peradilan dan kebijakan pidana, filsafat pemidanaan serta upaya hukum peninjauan kembali oleh korban kejahatan.

NIM, BANJIR. "Perlindungan hukum pidana terhadap korban penipuan pt. first trevel." Jurnal Fatwa Hukum 5.2.

Panca Hutagalung M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, Utary Maharany Barus. 2014.”Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan Pada Anak (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1202 K/Pid.Sus/2009)”.Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Vol. 2 No. 2

Pribadi, Dony. "Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum." Jurnal Hukum Volkgeist 3.1 (2018): 14-25.

Purnama, R. 2019. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum.

Puryasandra, I. A. A. (2023). “Nalisis Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 1/pid. sus/2021/PN Blora)” (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Rahmatillah, S. (2015).” Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh)”.Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51– 68.

Sarumaha, Emiasari. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Dengan Kekerasan." Jurnal Panah Keadilan 2.2 (2023): 81-93.

Sosiawan, U. M. (2016). “Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure”.

Sulardi, Sulardi, and Yohana Puspitasari Wardoyo. "Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak." Jurnal Yudisial 8.3 (2015): 251-268..

Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak." Jurnal Darma Agung 28.1 (2020): 84-91.

Internet

Mahfud M.D., Penegakan Keadilan di Pengadilan http://mahfudmd.com/, diakses 2 Mei 2015.

Keadilan Prosedural, dalam www.wikipedia.org, diaskes tanggal 19 Mei 2020

Published

2024-06-28

How to Cite

Veronika Niken Larantukan, Debi F. Ng. Fallo, & Orpa G. Manuain. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Atas Perkara Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak : (Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Lahat). Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 68–81. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.239

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.