Disparatis Kewenangan Badan Narkotika Nasional dan Penyidik Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Pungky Dwiki Enriko Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i3.240

Keywords:

Unlawful Acts, Criminal Procedure Law, Narcotics

Abstract

Crimes, wrongdoings, criminal crimes, and punishable actions are all colloquially known as unlawful acts. There has been a recent uptick in reports of drug misuse. This is supported by the many news articles published in newspapers and online that touch with the topic of drug misuse, including smuggling, illicit commerce, arrests, and detentions. Law no. 35 of 2009, the Narcotics Law, was ultimately passed by the government in response to the seriousness of the problem and the widespread availability of illicit drugs in Indonesia. The goal of this law is to curb the growing problem of drug abuse and distribution inside the country. Everybody is crossing their fingers that the new drug legislation will be effective and that the current penalties for drug offenses may be decided upon properly. A nation's existence, particularly that of its youth, is greatly affected by drugs, which is why narcotics laws must be strictly enforced.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita. (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Aziz, M. (2022). RISET AKSI PENINGKATAN KEMAMPUAN LINGUISTIK FORENSIK BAGI PENYIDIK POLRI. Jurnal Litbang Polri, 25(02), 71-83.

Goenawi, F. K. (2020). BATAS KEWENANGAN ANTARA PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA NARKOBA. Badamai Law Journal, 04(02), 314.

Gunawan. (2023). Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Jurist Diction, 06(03), 449-462.

Hartanti, H. (2022). Pengaruh Disiplin Kerja, Psychological Capital dan Perceived Organizational Support Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Pada Bareskrim Polri (Studi Terhadap Penyidik Polri). Jurnal Litbang Polri, 25(2), 108-117.

Husin, S. (2020). Kapan Hukum Pidana Sebagai Ultimun Remedium. Padang: Padang Ekspres.

Ika, F. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jurnal Universitas Muhammadyah Surakarta, 01(02), 33-37.

Jaya, N. S. (2019). Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Neporisme Indonesia. Bandung: I Widya Padjajaran.

Lathif, N. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK POLRI DALAM KASUS SALAH TANGKAP. Jurnal Palar Pakuan Law Review, 04(02).

Rumainur, R. (2022). Strategi Penyidik Polri Dalam Mengungkap Motif Dan Modus . Journal Of Islamic And Law Studies, 06(01).

Sujono, A. (2013). Komentar & Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Susilawati, S. (2019). Peran Penyidik Polri Dalam Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(01), 50-61.

Published

2024-06-28

How to Cite

Pungky Dwiki Enriko, & Wiwik Afifah. (2024). Disparatis Kewenangan Badan Narkotika Nasional dan Penyidik Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 140–151. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i3.240

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.