Evaluasi Kebijakan Internasional dan Regulasi Penanganan Sampah Antariksa (Space Debbris)
DOI:
https://doi.org/10.62383/sosial.v3i3.995Keywords:
Space Debris, International Policy, RegulationAbstract
Space debris is increasingly becoming a global problem that has the potential to threaten the sustainability of space exploration and satellite operations. This study aims to evaluate the effectiveness of international policies and regulations that have been implemented in handling space debris, and toidentify gaps and challenges in their implementation. The research method used is a literature study, with an analysis of policy documents from international organizations, academic journals, and reports from related research institutions. Data analysis was carried out using the Miles and Huberman approach, including data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study indicate that although there are a number of international agreements, such as the Outer Space Treaty 1967, the Liability Convention 1972, and the Registration Convention 1975, there is no effective law enforcement mechanism in cleaning up space debris globally. The lack of binding regulations and coordination between countries in mitigating space debris are major challenges that must be overcome. This study recommends the establishment of clearer international standards and an effective implementation system to ensure the sustainability of space exploration.
Downloads
References
Adzkia, N. et al. (2025) “Tantangan Hukum dan Keamanan dalam Mitigasi Sampah Luar Angkasa Tak Teridentifikasi : Ancaman bagi Misi Antariksa dan Keselamatan Astronaut,” (4), hal. 1–15.
Akbar, D., Setiawan, A., Mariani, M., Adhayanto, O., Okparizan, O., & Yudiatmaja, WE (2021). Kesadaran dan kepedulian lingkungan atas tumpahan minyak lintas batas di Pulau Bintan: Hasil analisis awal. Web Konferensi E3S, 324, 06003. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202132406003
Ardi, S. Urgensi Dibentuknya Badan Peradilan Khusus Lingkungan Internasional Dan Badan Pembersih Sampah Antariksa (Space Debris). Opinio Juris.
Chairunnisa, C.D. dan Rosmawati (2021) “TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGUPAYAAN PEMBERSIHAN SAMPAH ANTARIKSA ( SPACE DEBRIS ) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL STATE RESPONSIBILITY IN THE ATTEMPT TO CLEAN UP THE SPACE DEBRIS PENDAHULUAN Teknologi antariksa merupakan suatu teknologi yang berfung,” 5(2), hal. 97–105.
El Renova, Ed., & Siregar, dkk. (2024). Tinjauan hukum internasional tentang upaya mitigasi puing-puing luar angkasa. Jurnal Internasional Penelitian Pendidikan & Ilmu Sosial, 5(2), 217–223. https://doi.org/10.51601/ijersc.v5i2.790
Kuntoro, T. 2006. Pengembangan Kurikulum Pelatihan Magang di STM Nasional Semarang: Suatu Studi Berdasarkan Dunia Usaha. Tesis tidak diterbitkan. Semarang: PPS UNNES
Mulyana, B. dan Hidayat, A. (2019) “Penanganan Sampah Luar Angkasa Dalam Kerangka Hukum Internasional,” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, IX(1). Tersedia pada: https://www.google.co.id/amp/s/amp.space.com/1467.
Nugraha, R.I., Simangunsong, R.J. dan Septaria, E. (2024) “Penanganan Sampah Satelit Ruang Angkasa Pada Low Earth Orbit Berdasarkan Hukum Internasional,” 9(2), hal. 430–445.
Parthasarathi, S., & Mali, K. R. (2020). Puing-puing luar angkasa: Jenis, dampak, dan mitigasi. Jurnal Internasional untuk Penelitian & Pengembangan Ilmiah (IJSRD), 8(10), 123-130. IJSRDV8I100224[1].pdf
Permata, CQ N, & Khasanah, NBU (2021). Tata kelola puing-puing luar angkasa: Perspektif hukum internasional. Tinjauan Kebijakan & Sosial, 1(2), 81-89. 53-Other-213-1-10-20220206[1].pdf
Pitunov, B. 13 Desember 2007. Sekolah Unggulan Ataukah Sekolah Pengunggulan ? Majapahit Pos, hlm. 4 & 11
Prasetyanto, E.R. (2022) “Padjadjaran Journal of International Relations ( PADJIR ) Kebijakan Uni Eropa dalam Menangani Sampah Antariksa,” 4(1), hal. 20–35. Tersedia pada: https://doi.org/10.24198/padjir.v4i1.33825.
Simamora, S.U. (2016) “Tanggungjawab Negara Peluncur Benda Angkasa Terkait Masalah Sampah Luar Angkasa (Space Debris) Berdasarkan Liability Convention 1972,” JOM Fakultas Hukum, 3(2), hal. 49–58. Tersedia pada: https://www.google.co.id/amp/s/amp.space.com/1467.
Sitompul, M.N. (2021) “Tanggung Jawab Negara Peluncur Terhadap Sampah Ruang Angkasa Menurut Hukum Lingkungan Internasional,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), hal. 115–123. Tersedia pada: https://doi.org/10.55357/is.v2i2.94.
Susilo, HE, & Vernando, I. (2021). Studi kesiapan Laboratorium Pusat Teknologi Satelit LAPAN sebagai laboratorium pengujian produk Cube Satellite (CubeSat) sesuai dengan ISO 17025:2017. Dalam Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi 2020 (hlm. 155–164).
Waseso, M.G. 2001. Isi dan Format Jurnal Ilmiah. Makalah disajikan dalam Seminar Lokakarya Penulisan artikel dan Pengelolaan jurnal Ilmiah, Universitas Lambungmangkurat, 9-11Agustus
Yusvitasari, D. (2020). Tanggung jawab negara dari adanya space debris luar angkasa. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), [halaman jika diketahui]. STATE_RESPONSIBILITY_DARI_ADANYA_SPACE_DEBRIS_LUAR_ANGKASA[1].pdf.
Zein, A. (2022). Eksplorasi Luar Angkasa dan Pencapaian Manusia. Bandung: Pustaka Angkasa.
Zhafran, A.M., Lestari, M.M. dan Sc, M. (2023) “UPAYA PEMBERSIHAN SAMPAH RUANG ANGKASA SEBAGAI PENANGANAN SAMPAH RUANG ANGKASA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967,” 2(7), hal. 1919–1938.
https://lapan.go.id/index.php/subblog/read/2016/3055/Serpihan-Roket-Falcom-9-diSumenep-Jadi-Sampah-Antariksa Terbesar/1580 .Diakses Pada Tanggal 25 Mei 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SOSIAL : Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


