Perlindungan Konsumen Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.263Keywords:
consumer protection, traditional medicine, medicinal chemicalsAbstract
Article 37 Minister of Health Regulation No. 06 of 2012 regulates the prohibition of the use of medicinal chemicals in traditional medicine, however in the field traditional medicines are still found that contain medicinal chemicals. In the 2022-2023 period in Surakarta, 571 items of traditional medicine were found containing medicinal chemicals. The problem that will be discussed in this research is how to regulate the circulation of traditional medicines containing medicinal chemicals and forms of consumer protection for traditional medicines containing medicinal chemicals in Surakarta. This research is empirical research using a sociological and legislative approach. This research is qualitative in nature where data is collected through interviews which are then analyzed descriptively. From the research results, it was concluded that there are regulations regarding the distribution of traditional medicines, but these regulations have not been effectively implemented in the community. Apart from that, it is known that the POM Center in Surakarta has provided legal protection for consumers of traditional medicines containing medicinal chemicals. The form of protection provided is in the form of pre-market and post market regarding the distribution of traditional medicines, apart from that it also provides sanctions to producers who violate the provisions.
Downloads
References
Ade Azharie. (2023). Pemanfaatan Hukum Sebagai Sarana Untuk Mencapai Keadilan Sosial. Lex Aeterna Law Journal, 01(02).
Arif Kusharyadi. (2022). Skripsi: Perlindungan Hukum Konsumen Jamu Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Aryono, dkk. (2021). Creative Industry Human Resources in the Legal Field to the Industrial Revolution 4.0. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 05(04).
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2023, Desember 10). Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023. Diakses pada 03 Februari 2024, dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatanmengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023-2
Dian Ihwana Ansyar. (2022). Tanaman Obat Keluarga (TOGA) Percontohan Sebagai Edukasi Pemanfaatan Pada Masyarakat Dusun Jambua. Sociality: Journal of Public Health Service, 01(01).
Diva Lufiana Putri. (2022, Oktober 15). BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, Ini Daftarnya. Diakses pada 04 April 2024, dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/15/123000765/bpom-temukan-41-obat-tradisional-berbahan-kimia-obat-ini-daftarnya
Ega Wardani, dkk. (2024). Modal Sosial Kelompok Pengolah Dan Penjual Jamu Dalam Pengembangan Objek Wisata Kampung Pejabat Kota Banjarbaru. Jurnal Tugas Akhir Mahasiswa Pendidikan Sosiologi, 04(01).
Erman Rajagukguk. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Hasil Wawancara dengan Pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan pada Hari Ju’mat, Tanggal 25 April 2024 di Balai Pengawas Obat dan Makanan Surakarta.
Hendri Wasito. (2011). Obat Tradisional Kekayaan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Imam Cahyono, dkk. (2019). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(02).
Imam Gigih Prabowo. (2019). Skripsi: Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya Di Kabupaten Banyumas. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Irawan Sapto Adhi, & Muhammad Idris. (2022, November 16). Perkara Minum Jamu. Diakses pada 03 Februari 2024, dari https://money.kompas.com/read/2022/11/16/105552426/perkara-minum-jamu?page=all
Mochamad Reiza Adiyasa, & Meiyanti. (2021). Pemanfaatan Obat Tradisional di Indonesia: Distribusi dan Faktor Demografis yang Berpengaruh. Jurnal Biomedika dan Kesehatan, 04(03).
Ni Kadek Ayu Padmi Ari Sudewi, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 02(02).
Philipus M. Hadjon. (2002). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Puji Lilis Setiani. (2023). Skripsi: Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Positif (Studi Kasus di Loka POM Banyumas). Purwokerto: Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. (2022, Oktober 04). Penjelasan Publik Temuan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat Serta Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2022. Diakses pada 03 Februari 2024, dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/penjelasan-publik-temuan-obat-tradisional-suplemen-kesehatan-dan-kosmetika-mengandung-bahan-kimia-obat-serta-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2022
Ramadhan Sadam Husein, & M. Sifa Fauzi Yulianis. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang BPOM. Journal of Law and National, 03(01).
Rezi, dkk. (2022). Consumer Protection Against Food That Contains Harmful Substances (Study of the Decision of the Judge of the District Court of Bale Bandung 831/Pid.Sus/2016/PN.Blb). IJLLE: International Journal of Law and Legal Ethics, 03(01).
Rif’ah Roihanah. (2019). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pengedaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam, 13(01).
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press.
Siti Fatimah. (2023, Agustus 31). Loka POM Solo Musnahkan Dua Puluhan Ribu Obat Ilegal. Diakses pada 03 Februari 2024, dari https://www.rri.go.id/hukum/341142/loka-pom-solo-musnahkan-dua-puluhan-ribu-obat-ilegal
Wahyuni Sahara. (2021, Oktober 15). BPOM Temukan 53 Jenis Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya. Diakses pada 03 Februari 2024, dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/10/15/14092161/bpom-temukan-53-jenis-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-berbahaya-ini
Widi Nugrahaningsih, dkk. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Sura Kuasa dari Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 06(12).
Widjaya Amin Tunggal. (1993). Manajemen suatu pengantar cetakan pertama. Jakarta: Rinekacipta Jaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KONSENSUS : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.