Kedudukan dan Fungsi Penjabat Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lembata (Studi Terhadap Penjabat Bupati Lembata Tahun 2022-2023 dan 2023-2024)

Authors

  • Katarina Peni Lajar Universitas Nusa Cendana
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes G. Tuba Helan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.481

Keywords:

Position, Function of the Regent's Office, Inhibiting Factors

Abstract

This research is a normative judicial research supported by a conceptual juridical approach and a statutory approach using primary legal materials and secondary legal materials collected through interviews, observations and literature studies and processed using editing and classification techniques and analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study show that the Position and Function of the Acting Regent in the Implementation of Regional Government in Lembata Regency has not run optimally, not all Regional Officials have good ability in organizing government affairs and community interests both in the village and at the sub-district level, as well as carrying out balanced development between physical development and non-physical development.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Books:

Amirudin, & Zainal Asikin. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Anggara. (2012). Ilmu administrasi negara. CV Pustaka Setia.

Masjihanto. (1999). Organisasi dan motivasi. Bumi Aksara.

Arikunto, S. (1998). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktek. Rieneka Cipta.

Azam, A. (2009). Otonomi desa. Sumber: mahenras.wordpress.com. Diakses pada 25 Juli 2013.

Bahtiar. (2016). Menimbang harapan perbaikan koordinasi pembentukan organisasi perangkat daerah. In Strengthening local communities facing the global era (p. 180). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jember.

Lexy J. Moleong. (2007). Metodologi penelitian kualitatif: Edisi revisi. Remaja Rosdakarya.

Makmur. (2009). Patologi serta terapannya dalam ilmu administrasi dan organisasi. PT Refika Aditama.

Mangunsong, P. M. (2000). Pembatasan kekuasaan melalui hukum administrasi. In Dimensi-dimensi pemikiran hukum administrasi negara (pp. XX-XX). UII Press.

Sedarmayanti. (2009). Reformasi administrasi publik, reformasi birokrasi dan kepemimpinan masa depan: Mewujudkan pelayanan prima dan kepemerintahan yang baik. PT Refika Aditama.

Siagian, S. (2006). Organisasi, kepemimpinan, dan perilaku administrasi. PT Gunung Agung.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1998). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.

Sugiyono. (2005). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.

Laws and Regulations:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Katarina Peni Lajar, Kotan Y. Stefanus, & Yohanes G. Tuba Helan. (2024). Kedudukan dan Fungsi Penjabat Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lembata (Studi Terhadap Penjabat Bupati Lembata Tahun 2022-2023 dan 2023-2024). Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(6), 174–180. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.481

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.