Kewarganegaraan Sebagai Hak Konstitusional: Penegak Hak Sipil dan Politik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i5.441Keywords:
Citizenship, Constitutional Rights, 1945 Constitution, Rights Enforcement, Legal System, Administrative Processes, Human Rights, Political Participation, Case StudiesAbstract
This study examines citizenship as a constitutional right in Indonesia, focusing on the foundational principles of citizenship, the roles of state institutions, challenges in the enforcement of rights, and relevant case studies. The research employs a doctrinal legal methodology with a normative approach, incorporating legislative, case law, conceptual, historical, and comparative perspectives. Data is collected from primary, secondary, and tertiary legal sources through a literature review. The analysis reveals that the foundational principles of citizenship are enshrined in the 1945 Constitution of Indonesia (UUD 1945), which includes the right to participate in government, the right to decent work, and other social rights. State institutions such as the President, the People's Consultative Assembly (DPR), and the judiciary play crucial roles in the enforcement of constitutional rights. However, several challenges persist, including human rights violations, injustices within the legal system, and barriers to political participation. Case studies related to administrative issues in the 2024 elections, human rights violations in Papua, and the controversy surrounding the Omnibus Law on Job Creation illustrate practical issues in the implementation of constitutional rights.
Downloads
References
"Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia", Jurnal Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial, Vol. 5 No. 1, 2020.
Komnas HAM, "Laporan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua", Jakarta, 2023.
"Analisis Undang-Undang Cipta Kerja: Dampak terhadap Hak Pekerja", Jurnal Ekonomi dan Hukum, Vol. 18, No. 1, 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya." Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, 2021.
Junaidi, S. "Peran Presiden dalam Penegakan Hak Konstitusional di Indonesia." Jurnal Hukum dan Politik, vol. 15, no. 1, 2022, pp. 23-45.
Wijaya, A."Fungsi dan Tanggung Jawab DPR dalam Penegakan Hak Sipil dan Politik." Jurnal Legislasi, vol. 12, no. 2, 2023, pp. 67-89.
Santoso, H. "Peran Lembaga Yudikatif dalam Perlindungan Hak Konstitusional." Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 14, no. 1, 2023, pp. 55-78.5. Komnas HAM. "Laporan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua." Jakarta, 2023.
Siregar, M. "Ketidakadilan dalam Sistem Hukum dan Dampaknya terhadap Kewarganegaraan." Jurnal Hukum Indonesia, vol. 16, no. 3, 2023, pp. 112-134.
Karim, T. "Hambatan dalam Partisipasi Politik di Indonesia." Jurnal Politik dan Masyarakat, vol. 19, no. 4, 2024, pp. 91-110.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Masalah dalam Distribusi KTP Elektronik pada Pemilu 2024." Laporan KPU, 2024.
Menteri Hukum dan HAM. "Analisis Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Hak Pekerja." Jurnal Ekonomi dan Hukum, vol. 18, no. 1, 2024, pp. 23-45.
Yuliani, L. "Evaluasi Pelaksanaan Hak Sipil dan Politik di Indonesia: Isu dan Tantangan." Jurnal Hukum dan Sosial, vol. 20, no. 2, 2024, pp. 67-90.
Putu, B. "Peningkatan Aksesibilitas dan Inklusivitas dalam Proses Pemilihan Umum di Indonesia." Jurnal Administrasi Publik, vol. 21, no. 3, 2023, pp. 35-60.
Nugroho, A. "Korupsi dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan di Indonesia." Jurnal Anti-Korupsi, vol. 17, no. 1, 2022, pp. 12-28.
Rahardjo, W. "Partisipasi Politik dan Hak Konstitusional: Studi Kasus di Wilayah Konflik." Jurnal Politik dan Hukum, vol. 18, no. 4, 2023, pp. 99-118.
Hadi, F. "Kewarganegaraan dan Hak-Hak Ekonomi di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Sosial." Jurnal Hukum dan Ekonomi, vol. 22, no. 2, 2024, pp. 53-72.
Sutrisno, R. "Reformasi Hukum di Indonesia: Menuju Keadilan Sosial dan Ekonomi." Jurnal Reformasi Hukum, vol. 16, no. 3, 2022, pp. 87-104.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Analisis Wewenang Polri Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hak Asasi Manusia.2014. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ananda Megha Wiedhar Saputri. 2022. Analisis Kritis Perkawinan Yang Dilarang Di Indonesia Ditinjau Dari Fiqih Perbandingan Mazhab. Jurnal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali Vol. 6, No. 1, 2022.
Desiana, M. "Kebijakan Publik dan Hak Sipil di Era Digital." Jurnal Kebijakan Publik, vol. 14, no. 1, 2023, pp. 45-67.
Larasati, V. "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Pembangunan." Jurnal Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, vol. 19, no. 2, 2023, pp. 30-50.
Yusuf, K. "Implementasi Undang-Undang tentang Hak-Hak Pekerja dan Kesejahteraan Sosial." Jurnal Sosial dan Hukum, vol. 21, no. 4, 2024, pp. 78-95.
Firdaus, T."Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi di Indonesia." Jurnal Demokrasi dan Partisipasi, vol. 20, no. 3, 2024, pp. 12-34.
Jamil, E. "Transparansi dalam Proses Administrasi Kependudukan: Tantangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KONSENSUS : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.