Perlindungan Hukum Normatif terhadap Hak Atas Identitas Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat Akibat Pembatasan Usia Minimum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Aulya Nur’ Ariani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Rezha Fitriansyah Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i4.1895

Keywords:

Children’s Right to Identity, Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, Inheritance Rights of Children Born Out of Wedlock, Minimum Age for Marriage, Unregistered Marriage

Abstract

The minimum marriage age restriction under Law No. 16 of 2019 often encourages couples who do not meet the age requirement to enter into unregistered marriages (nikah siri), creating legal vulnerabilities for children born from such marriages, particularly concerning their civil status and legal identity rights. This article aims to examine the civil status of children born from unregistered marriages resulting from violations of the minimum marriage age, analyze the normative legal protection of their right to identity in light of Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, and compare it with the mechanisms for recognition and inheritance rights of children born outside marriage under the Indonesian Civil Code. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that, by default, children born from unregistered marriages have civil relations only with their mother and the maternal family. However, Indonesian positive law provides avenues for legal remedies through marriage validation (isbat nikah), recognition or scientific proof of the relationship with the biological father following Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, and administrative mechanisms such as the Statement of Absolute Responsibility (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM). The Civil Code provisions on the recognition and inheritance rights of children born outside marriage are also no longer inconsistent with the new interpretation of Article 43(1) of the Marriage Law following the decision. However, this protection remains conditional and requires stronger legal norms and regulatory harmonization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah sirri dan problematikanya. 3, 4736–4750.

Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2022). Implementasi perubahan batas usia perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 11(16), 59–68. doi:10.37893/jbh.v11i1.673

Ginsu, D. (2022). Status anak luar nikah perspektif hukum Islam pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010: The status of illegitimate children in the perspective of Islamic law after the decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010. 2(1), 1–14.

Hakim, U. L., & Febrianty, Y. (2025). Perkawinan tidak tercatat dan pengakuan negara terhadap status perkawinan sebagai perlindungan hak keperdataan keluarga. 9, 47–64.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847 Nomor 23.

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi perkawinan bawah umur: Realita dan tantangan bagi penegakan hukum keluarga di Indonesia. 6, 174–192.

Junaedi, S. (2025). Inkonsistensi regulasi sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat. 3(1), 23–55.

Kamalia, N., Nahdhah, & Munajah. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan siri (perbandingan hukum positif di Indonesia dengan hukum Islam). 2655–2671.

Listyowati, Y. E., Fauzi, F., & Rahayu, T. (2023). Kedudukan anak luar nikah terhadap hak waris tanah ditinjau dari hukum perdata. 6, 985–992.

Mahera, V., & Rahim, A. (2022). Pentingnya pencatatan perkawinan. 3(2), 92–101.

Maria, R. C., Lauretta, J., & [penulis lainnya]. (2024). Tinjauan hukum perdata terkait dengan kedudukan hukum dan hak waris anak luar kawin. 8(1), 809–814.

Marnita, D. (2021). Pemenuhan hak anak memperoleh identitas menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari siyasah idariyah.

Meilinda, A. Y. (2021). Perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (Studi kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT). 3.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pratiwi, S. A. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat pasca berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016. 2, 1–9.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. (2016). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (2019). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. (2015). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1169.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (2019).

Syofiyullah, M., Susanti, D., & Setiawan, F. (2023). Kepastian hukum bagi istri dan anak dalam perkawinan tidak tercatat di Indonesia. 3(1), 263–284.

Tampubolon, E. (2021). Permasalahan perkawinan dini di Indonesia. 2(5), 738–746.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2002). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (2013). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Aulya Nur’ Ariani, Dewa Gede Sudika Mangku, & Rezha Fitriansyah. (2026). Perlindungan Hukum Normatif terhadap Hak Atas Identitas Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat Akibat Pembatasan Usia Minimum Perkawinan di Indonesia. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(4), 125–140. https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i4.1895

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.