Upaya Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.1005Keywords:
Children, Legal protection, Sexual violence, WomenAbstract
Sexual violence against children and women in Indonesia remains a critical issue with lasting physical, psychological, and social consequences for victims. This study aims to analyze existing legal protection efforts for child and female victims of sexual violence, identify regulatory and implementation weaknesses, and formulate policy recommendations. Employing a normative legal research design with a doctrinal‑descriptive approach, it reviews legislation, scholarly literature, and court decisions. The findings reveal that despite legal frameworks such as Law No. 35/2014 on Child Protection and relevant Criminal Code provisions, significant gaps persist in offense categorization, victims’ access to legal aid services, and inter‑agency coordination. The implications highlight the need for regulatory refinement, strengthened reporting mechanisms, and enhanced capacity of law enforcement and legal aid institutions to ensure comprehensive victim protection.
Downloads
References
Artikel Jurnal
Fu'ady, M. A. (2011). Dinamika psikologis kekerasan seksual: Sebuah studi fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 8(2).
Handayani, T. (2018). Perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826-839.
Legoh, N. (2018). Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Lex Crimen, 7(4).
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51.
Savitri, N. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293.
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91.
Yuliartini, N. P. R., Mangku, G. D. S., & Putri, P. P. P. E. (2021, July). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali: Legal Protection Efforts Against Women and Children Victims of Sexual Violence in Bali Province. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 1, pp. 367-380).
Zai, A., & Siregar, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias). Jurnal Mercatoria, 4(2), 99-116.
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Hidayatulloh, N. (2019). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual terhadap Perempuan. Skripsi. Semarang: Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo.
Buku Teks
Abdul, W. M. Irfan. (2001). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Permpuan. PT. Radifa Aditama.
Ismantoro, Dwi Yuwono. (2006). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual. PT. Karya.
Sumarsono. (2008). Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Balai Pustaka.
Tinny Sumartiny. (2010). Priode Perkembangan Anak. Rosda Karya.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


