Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal

Authors

  • Naswa Fiolla Anggraini Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767

Keywords:

Personal Data, Law, Distribution, Online Loans

Abstract

This study aims to analyze the legal responsibilities that can be imposed on online lending platform organizers for the misuse and illegal distribution of consumer personal data. With the rapid development of the online lending industry, the issue of protecting consumer personal data has become a very important issue. Misuse of personal data can have serious impacts on consumers, including identity theft and financial loss. Therefore, this study examines the forms of legal responsibilities that can be applied, such as administrative, criminal, and civil responsibilities, as well as the obstacles faced in their implementation. This study uses a normative approach with an analysis of applicable regulations, namely the Personal Data Protection Law (UU PDP), the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), and other related regulations. Data were obtained through a literature review covering relevant laws and regulations, journals, articles, and case studies. The results of the study indicate that online lending platform organizers can be subject to three forms of legal responsibilities. Administrative responsibilities include sanctions imposed by supervisory authorities such as the Financial Services Authority (OJK) and the Personal Data Protection Agency (BPDP). Criminal responsibilities can be in the form of imprisonment and fines for those who violate provisions related to personal data protection. Civil liability gives consumers the right to file a lawsuit for losses caused by a breach of their personal data. This study also identified various obstacles in implementing legal liability, such as lack of awareness of organizers, difficulties in supervision, and legal loopholes in user agreements.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afnesia, U., & Ayunda, R. (2021). Perlindungan data diri peminjam dalam transaksi pinjaman online: Kajian perspektif perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035–1044.

Ardana, S. T., & Kornelis, Y. (2024). Penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online di Indonesia: Analisis perlindungan dan sanksi hukum. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 1–11.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87.

Azahra, A. R. (2024). Urgensi hukum terhadap perlindungan data pribadi pengguna aplikasi pinjaman fintech online illegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Law and Security Studies, 1(1), 23–29.

Butarbutar, R., & Nurmawati, B. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen pinjaman online: Suatu analisis. Eligible: Journal of Social Sciences, 2(1), 181–192.

Darmayanti, E. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 233–251.

Dewi, D. A. T., & Darmawan, N. K. S. (2021). Perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online terkait bunga pinjaman dan hak-hak pribadi pengguna. Acta Comitas, 6(2), 259.

Elvina Putri Maheswari, S. A. (2025). Urgensi persetujuan pemilik data dalam pengelolaan data pribadi oleh platform digital. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 908–914.

Faisal Santiago, S. A. (2023). Harmonization of law on transactions e-commerce in order to support Indonesia's economic development. Journal of Social Research, 1929–1936.

Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi penegakan hukum pidana pada penerima pinjaman kegiatan peer to peer lending fintech ilegal dan perlindungan data pribadi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 162–172.

Kusuma, O. W., & Rosando, A. F. (2022). Urgensi perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. JHBC, 123–141.

Lambanon, J. E., Waha, C. J., & Kalalo, M. E. (2023). Kajian yuridis penyalahgunaan data pribadi pada layanan pinjaman online dikaitkan dengan hak atas privasi di Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(4), 718–727.

M Barthos, W. S. (2024). Implementation of consumer personal data protection in ecommerce from the perspective of Law No. 27 of 2022. Jurnal Word of Science (JWS), 410–418.

Novinna, V. (2020). Perlindungan konsumen dari penyebarluasan data pribadi oleh pihak ketiga: Kasus fintech “peer to peer lending”. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 92–110.

Priambono, L., Sudirman, S., & Umar, W. (2024). Kebocoran data pribadi akibat penagihan utang pinjaman online ilegal. UNES Law Review, 6(4), 11238–11243.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27.

Puspita, K. (2023). Perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 15(2), 67–83.

Rahmad, T. S., Situmeang, A., & Girsang, J. (2024). Urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pinjaman online ilegal di era revolusi 4.0. Jurnal Supremasi, 43–56.

Rangga, H. (2024). Strategi penegakan hukum terhadap penipuan di sektor pinjaman online: Tantangan dan solusi. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Redi, F. S. A. (2022). The implementation of electronic contract on business to business (B2B) electronic transaction. Interdisciplinary Social Studies, 25–32.

Reysha Aurelia Shabilla, Y. A. (2025). Dampak perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi online pada marketplace terhadap kepuasan konsumen. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 202–217.

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna layanan pinjaman online dalam aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108–121.

Septi, E. D. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 233–251.

Shafa Salsabila, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 145–157.

Sidi, A. W. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 66–72.

Violin, V., dkk. (2024). Konsep dan teori e-business & e-commerce. Bandung: CV Widina.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.

Downloads

Published

2025-05-14

How to Cite

Naswa Fiolla Anggraini, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 144–167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.