Mekanisme Penerapan Small Claim Court untuk Menyelesaikan Perselisihan Bisnis Akibat Wanprestasi sebagai Solusi Bisnis Cepat dan Murah
DOI:
https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i1.1549Keywords:
Breach of Contract, Dispute Resolution, Fast Business, PERMA 4/2019, Small Claims CourtAbstract
Breach of contract disputes with small claim values are often hindered by the lengthy and costly conventional litigation process. To address this issue, the Supreme Court issued PERMA No. 2 of 2015, which was later amended by PERMA No. 4 of 2019 concerning Small Claims Court. This study aims to examine the mechanism for resolving breach of contract disputes through small claims and its effectiveness in achieving the principles of fast, simple, and low-cost litigation. This research uses a normative legal method to analyze the relevant legal procedures and regulations. The findings show that small claims court is effective in streamlining the litigation process, with a resolution time limit of a maximum of 25 working days, much faster compared to regular litigation, which can take much longer. However, the implementation of this mechanism is limited by the requirement that evidence must be simple, which can be a challenge in some cases. Thus, small claims court can be an efficient and affordable solution for business disputes with low claim values.
Downloads
References
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Pengadilan untuk semua. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/361/pengadilan
Harahap, M. Y. (2012). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hidayat, A. (2013). Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 8(2), 153–169.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].
Laela, E. F. (2013). Mekanisme small claims court dalam mewujudkan tercapainya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mimbar Hukum, 25(2), 258–270. https://doi.org/10.22146/jmh.16096
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum acara perdata Indonesia (Cetakan ke-5). Liberty.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Siregar, C. (2014). Pancasila, keadilan sosial, dan persatuan Indonesia. Jurnal Humaniora, 5(1), 107–112. https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i1.2988
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Suratman, & Dillah, P. (2014). Metode penelitian hukum (Cetakan ke-2). Alfabeta.
Sutiyoso, B. (2006). Penyelesaian sengketa bisnis. Citra Media.
Tjoneng, A. (2017). Gugatan sederhana sebagai terobosan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan penumpukan perkara di pengadilan dan permasalahannya. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 8(2), 93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


