Intervensi Kelompok dalam Program Therapeutic Community bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Napza di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.62383/wissen.v2i2.98Keywords:
Therapeutic Community, stigma, methode communityAbstract
The stigma given to drug users will make them tend to act in accordance with what is given to them. Positive stigma has a strong meaning, so it tends to have a positive impact on individuals, while negative stigma is given to someone who is considered to deviate from the norm. Stigma towards drug users will become more complex if the handling is not sustainable and can affect the self-concept of drug users. Therapeutic Community is often referred to as the “community method”. Therapeutic Community members interact in structured and unstructured ways to influence attitudes, perceptions, and behaviors related to drug use. Within the Therapeutic Community there is a group approach that provides help to a number of people deliberately grouped based on the problems that person has, where a group is used as a medium to change a behavior.
Downloads
References
Zastrow (2009). Social Work with Groups A Comprehensive Worktext. Amerika Serikat.
Ashman. K & Hull. G. (2008). Understanding Generalist Practice. Amerika Serikat.
Leon & Development. (2000). The Therapeutic Community. New York.
Badan Narkotika Nasional. (2004). Metode Therapeutic Community. Jakarta
Sub Direktorat PMK NAPZA (2014). Standar Terapi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna NAPZA di Lapas/Rutan.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta
Maharido & Vivi. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Bagi Narapidana Kasus Narkotika Di Lapas Kelas IIA Padang. Volume 9 Nomor 1, Februari2023P-ISSN: 2356-4164, E-ISSN: 2407-4276.
Ishtarina, T., & Wibowo, P. (2021). Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(2), 214-222.
Ardani, I & Cahyani, H, S. (2019). Efektivitas Metode Therapeutic Community Dalam Pencegahan Relapse Korban Penyalahguna Napza Di Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan Bogor Tahun 2017. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan – Vol. 22 No. 3 Juli 2019: 184–191.
Kibtyah, M. (2015). Pendekatan Bimbingan Dan Konseling Bagi Korban Pengguna Narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 35, No.1, 1693-8054.
Fernanda, F. R. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 824-832.
Ziko, M. D., & Biafri, V. S. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Bagi Narapidana Kasus Narkotika Di Lapas Kelas Iia Padang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1), 226-237.
Syamrun, S.A. (2022). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Khusus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar Dan Narkotika Bolangi. Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Hasanudin: Makasar.
Saputra, D. (2019). Implementasi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan. Skripsi. lmu Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Alaudin: Makasar.
Putri, V.T. (2022). Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur). Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 970)
Peratutan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


