Urgensi Pembentukan Undang Undang Keamanan Keuangan Siber: Melindungi Sistem Finansial di Sektor Digital

Authors

  • Sabila Helmalia Putri Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i1.1517

Keywords:

Technology, security, digital finance, economy, urgency of legal formation

Abstract

Rapid developments related to technology are spreading rapidly in human life. The rapid development of this technology definitely brings positive and negative currents in its application. The higher the development, the greater the opportunity for negative impacts for irresponsible people. The utilization of technological developments in the financial sector is considered to greatly facilitate a person in carrying out economic activities. Armed with just one application, someone can make banking transfers, investments and their utilization in other economic activities. However, along with the ease and effectiveness of digital finance, there are also digital crimes that can harm many people in the banking world such as physing, malware, ransomware and so on. This type of research is a normative juridical research that focuses on laws and regulations to provide legal reformulation related to digital financial security finance to strengthen the defense of financial system protection in the digital sector which is very much needed in this increasingly sophisticated modern era.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, S., Ula, Z. N., Mutiara, D., & Prameswari, M. P. (2024). Keamanan siber sebagai fondasi pengembangan aplikasi keuangan mobile: Studi literatur mengenai cybercrime dan mitigasinya. Akuntansi dan Teknologi Informasi, 17(2), 221-237.

Cloudmatika.co. (2022). Apa Itu Keamanan Digital.

Fuda, K. (2025). The evolution of financial regulation and the role of the monetary authority of Singapore: a historical analysis based on organizational knowledge creation theory. Management & Organizational History, 20(1), 130-152.

Hasanah, N., Sayuti, M. N., & Lisnawati, L. (2024). Optimalisasi regulasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam akselerasi transformasi digital. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(03), 709-723.

Qur’anisa, Z., Herawati, M., Lisvi, L., Putri, M. H., & Feriyanto, O. (2024). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital: Studi Literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 4(3), 99-114.

Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(II).

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Putri, A. A., & Yusuf, H. (2025). Ransomware di sektor keuangan: Studi kasus serangan terhadap BSI pada tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 15649-15656.

Putri, D. F., Sari, W. R., & Nabbila, F. L. (2023). Analisis perlindungan nasabah BSI terhadap kebocoran data dalam menggunakan digital banking. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 1(4), 173-181.

Yang, A., Kwon, Y. J., & Lee, S. Y. T. (2020). The impact of information sharing legislation on cybersecurity industry. Industrial Management & Data Systems, 120(9), 1777-1794.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pojk Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 53/Ojk, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 121/Ojk)

POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Sabila Helmalia Putri. (2026). Urgensi Pembentukan Undang Undang Keamanan Keuangan Siber: Melindungi Sistem Finansial di Sektor Digital. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 29–36. https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i1.1517

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.