[1]
Akbar Mukti Laksana and Almisar Hamid, “Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 5 Dalam Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa”, WISSEN, vol. 2, no. 1, pp. 176–189, Feb. 2024.