[1]
Akbar Mukti Laksana and Almisar Hamid 2024. Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 5 Dalam Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. 2, 1 (Feb. 2024), 176–189. DOI:https://doi.org/10.62383/wissen.v2i1.55.