[1]
Dimas Purnayoga Rakayoni et al. 2025. Wewenang Pemerintah dalam Perlindungan Hukum bagi Orang Atau Badan yang Menyelenggarakan Pembangunan Perumahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi. 2, 1 (Feb. 2025), 226–243. DOI:https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i1.653.