[1]
Vanisa Vinabilah et al. 2024. Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama yang Diajukan Atas Dasar Paksaan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi. 1, 4 (Jul. 2024), 268–283. DOI:https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.294.